Penyerahan Aset Perumahan di Kepahiang: Hanya 2 Pengembang yang Berhasil
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Dari total 26 pengembang perumahan nasional (Perumnas) yang ada di Kabupaten Kepahiang, hanya 2 perumahan yang status asetnya sudah diserahkan kepada Pemkab Kepahiang pada tahun 2024 ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Herwin Noviansyah, menyebutkan bahwa dua pengembang perusahaan perumahan yang telah menyerahkan status perumahannya ke Pemkab Kepahiang melalui dinas terkait adalah PT C1 Mitra Griya Taba Tebelet Perumahan Pesona Kepahiang dan Perumahan Griya Asri.
"Kedua perumahan ini sudah dapat dibangun sarana prasarana umum melalui anggaran daerah," ungkap Herwin.
Herwin juga mengungkapkan bahwa PT Adline selaku pengembang perumahan Perumahan Raflesia, dusun Kepahiang sebelumnya telah berupaya menyerahkan status perumahannya ke Pemkab Kepahiang. Namun, pihak pengembang tidak dapat memenuhi syarat administrasi yang mengharuskan aset perumahannya dinilai sehingga tidak dapat dimasukkan dalam daftar aset daerah.
"Sudah diserahkan namun tidak memiliki nilai, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam daftar aset. Syarat utama penyerahan perumnas adalah pembangunan harus selesai 100 persen, dan dua perumahan tersebut sudah memiliki sertifikat," tambah Herwin.
Terkait dengan perumnas yang sudah tidak diketahui pengembangnya, masih memungkinkan untuk dilakukan penyerahan aset kepada Pemkab Kepahiang oleh warga sendiri dengan mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang ditandatangani oleh ketua RT dan Ketua RW setempat.
"Apabila penyerahan dilakukan oleh RT dan RW, maka PT pengembang perumahan akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat beroperasi lagi di Kepahiang," tutupnya.