Pengukuhan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu: Menjaga dan Melestarikan Kebudayaan Lokal
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si beserta Asisten Administrasi Umum H. Elyandes Kori, S.E., M.Si., menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2024-2029 di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu pada Kamis (06/06/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., Forkopimda Provinsi Bengkulu, serta Bupati/Walikota atau perwakilan dari seluruh Provinsi Bengkulu. Hadir pula Anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi, M.H., Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Bengkulu, Ketua BMA Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan tamu undangan lainnya.
Pengurus BMA Provinsi Bengkulu untuk masa bakti 2024-2029 resmi dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah, dengan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Drs. H. S. Effendi, MS.
Dalam pidatonya, Effendi menyoroti pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai lokal, kebudayaan, dan akhlak anak negeri untuk mencegah degradasi sosial yang terjadi saat ini. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, juga menyampaikan harapannya agar adat dan kebudayaan dapat terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman agar tidak terlupakan oleh generasi mendatang.
Beliau menekankan bahwa tugas BMA adalah mulia dan diperlukan oleh daerah dan negara untuk menyelesaikan permasalahan adat, serta menjaga dan melestarikan kebudayaan. Rohidin juga menggarisbawahi pentingnya adaptasi adat dengan kebutuhan zaman untuk tetap relevan dan diminati oleh masyarakat.
Dengan dikukuhkannya BMA Provinsi untuk masa bakti 2024-2029, diharapkan dapat terus membangun aset kebudayaan di Provinsi Bengkulu, seperti mengeluarkan produk hukum untuk hukum adat di pulau Enggano dan merevitalisasi kawasan Danau Dendam Tak Sudah berbasis budaya lokal.
(Rilis MC Benteng)