216 Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Kini Beroperasi Sebagai Penyedia Jasa Perseorangan
Manna, Mediasinardunia.com - Setelah penghapusan status honorer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan tetap memberdayakan tukang sapu untuk menjaga kebersihan.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sedang mengubah status ratusan tukang sapu menjadi penyedia jasa perseorangan untuk memastikan keberlanjutan pemberdayaan mereka.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni, S.P., melalui Kepala Bidang Kebersihan, Yovi Apriani, S.Kep., menjelaskan bahwa dahulu tukang sapu ini disebut honorer, namun mulai tahun 2025, mereka akan beroperasi dengan kontrak kerja. "Artinya, DLHK akan mengontrak jasa tukang sapu ini, hampir sama seperti outsourcing, tetapi dengan status sebagai perseorangan," katanya.
"Jika sebelumnya pembayaran upah mereka dilakukan melalui anggaran pegawai, sekarang pembayaran akan dilakukan melalui barang dan jasa. Kami akan memanggil mereka setiap bulan untuk menerima upah, dan tetap melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk menilai kinerja mereka," jelas Yovi pada Sabtu (12/04).
Masa kontrak untuk seluruh tukang sapu jalan ini berlangsung selama enam bulan. Namun, karena ketersediaan anggaran daerah hanya mencukupi sembilan bulan, mereka langsung dikontrak untuk sembilan bulan. Ini berarti masih ada tiga bulan ke depan yang belum terakomodir dari bulan Oktober hingga Desember 2025.
Terkait tiga bulan terakhir nanti, Yovi mengungkapkan bahwa mereka belum dapat memastikan apakah seluruh tukang sapu akan tetap dikontrak. Keputusan tersebut tergantung pada ketersediaan anggaran daerah. "Jika kembali dianggarkan, maka seluruh tukang sapu akan menerima kontrak baru selama tiga bulan terakhir pada tahun 2025. Namun jika tidak ada dana, kontrak mereka akan berakhir pada akhir September 2025."
Untuk tahun 2025, jumlah tukang sapu yang dikontrak berjumlah 216 orang, sedikit lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh penambahan titik yang harus dibersihkan setiap hari, termasuk daerah Tebat Gelumpai, daerah PLN, dan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," pungkas Yovi.