Skip to main content
x
Sekda Sukarni Duni mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan agar tidak menambah libur dan cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Diky/mediasinardunia.com)

ASN Dan Non ASN Harap Patuhi Ketentuan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri: Sekda Mendesak Kepatuhan Dan Ancam Sanksi Bagi Yang Melanggar

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Sekda Sukarni Duni mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan agar tidak menambah libur dan cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengatur perihal perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dalam SKB terbaru diatur bahwa tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Cuti bersama tersebut berdekatan dengan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Disamping itu, cuti bersama ini juga berdekatan dengan libur akhir pekan, yaitu tanggal 6, 7, 13, dan 14 April 2024. Dengan demikian, para ASN dan non ASN akan mendapat total 10 hari libur dan cuti bersama.

"Sesuai ketentuan tersebut, ASN dan non ASN dapat menikmati waktu libur yang cukup panjang. Mohon manfaatkan cuti bersama ini dengan baik," ujar Sekda.

Bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan hari kerja dan absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Sanksi yang diberikan dapat bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tidak puas, hingga yang paling berat adalah pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan ini, bukan hanya pada saat perayaan Idul Fitri, tapi juga ke depannya," jelas Sekda.

Sementara itu, untuk memastikan bahwa seluruh ASN tidak menambah cuti bersama, Sekda Bengkulu Selatan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami akan melakukan pengecekan langsung ke OPD-OPD. Semua akan diperiksa satu per satu pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama," ungkap Sekda.

(Rilis TB)