Skip to main content
x
Bupati Bengkulu Utara Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat. 03/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Bengkulu Utara Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bupati Ir. H. Mian, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara. Acara dilaksanakan di Balai Daerah Arga Makmur pada Rabu (03/07/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, melaporkan bahwa dari 187 kepala desa yang diukuhkan, 12 diantaranya diperpanjang hingga tahun 2027 dan sisanya hingga tahun 2030. 

Bupati Ir. H. Mian berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja kepala desa dalam membawa perubahan mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat menuju Bengkulu Utara yang unggul, objektif, transparan, dan akuntabel.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, perwakilan Dandim 0423 dan Kapolres Bengkulu Utara, tim penggerak PKK Bengkulu Utara, jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara, serta Camat se-Kabupaten Bengkulu Utara.