Dewan Pimpinan Cabang PERADI Padang Tuntut Penghentian RUU Hukum Acara Pidana yang Bermasalah
Sumatera Barat, Mediasinardunia.com - Kamis, 18 September 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Padang melalui Tim Task Force RUU KUHAP menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini masih bergulir di DPR RI. Dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, DPC PERADI Padang mendesak agar pembahasan RUU KUHAP usul inisiatif DPR RI segera dihentikan.
DPC PERADI Padang menemukan beberapa masalah utama dalam RUU KUHAP, antara lain:
1. Pelanggaran Prosedur Pembentukan UU: RUU KUHAP disusun tanpa Naskah Akademik yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Kelemahan Substantif: RUU KUHAP mengandung kelemahan mendasar, termasuk ketidakjelasan model sistem peradilan pidana yang dianut, ketidaksesuaian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pemberian kewenangan penyidikan kepada aparat penegak hukum selain kepolisian yang berpotensi tumpang tindih.
3. Pengabaian Peran Advokat: RUU KUHAP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap peran advokat sebagai pendamping tersangka/terdakwa dalam setiap proses pemeriksaan, dan tidak memberikan sanksi tegas jika hak tersebut dihalangi.

DPC PERADI Padang merekomendasikan agar pembahasan RUU KUHAP usul inisiatif DPR RI segera dihentikan. Pembaruan KUHAP seharusnya diwujudkan dengan membentuk RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
DPC PERADI Padang berharap DPR RI dapat lebih cermat dan hati-hati dalam membahas RUU KUHAP ini. Pembaruan hukum acara pidana harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat.
Dengan demikian, DPC PERADI Padang berharap agar RUU KUHAP dapat dibahas dengan lebih baik dan tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.