Skip to main content
x
Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kunci Kasus Galian C Ilegal Mukomuko Muncul, 06/12/2025 (Dayat/Mediasinardunia.com)

Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kunci Kasus Galian C Ilegal Mukomuko Muncul, Polisi Tetap Komitmen Usut

Mukomuko, Mediasinardunia.com – Penanganan kasus dugaan galian C ilegal di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik. Di tengah proses hukum yang telah mencapai tahap penyidikan, muncul laporan serius mengenai dugaan intimidasi terhadap saksi kunci yang aktif memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, Sabtu (06/12/2025).
 
Informasi dari sumber internal warga menyebutkan, saksi kunci tersebut menerima tekanan berupa surat somasi dari sebuah kantor hukum yang diduga mewakili pihak berkepentingan dalam aktivitas galian. Dalam somasi itu, saksi dituding melanggar hukum karena merekam dan menyebarkan video lokasi galian.
 
Saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai langkah tersebut sebagai tekanan psikologis yang berpotensi melemahkan keberaniannya membantu proses penegakan hukum. “Kami merasa ini bentuk upaya membungkam. Padahal yang kami sampaikan hanyalah fakta yang kami lihat langsung di lapangan,” ujar salah satu warga.
 
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian tidak terpengaruh oleh tekanan apapun dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Untuk tahapan sudah masuk penyidikan, Bang. Proses masih berjalan. Kami sedang memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Kami pastikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
 
Pernyataan ini memperkuat komitmen Polres Mukomuko dalam mengusut kasus secara profesional. Penyidik kini tengah memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi tambahan dan ahli yang berkaitan dengan perizinan dan teknis pertambangan.
 
Pengiriman somasi kepada saksi memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai tindakan itu berpotensi menimbulkan chilling effect (rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum).
 
Seorang aktivis LSM di Mukomuko menegaskan bahwa somasi terhadap warga pelapor berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik. “Mengirimkan somasi kepada masyarakat yang membantu kepolisian dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam suara publik. Jika ini dibiarkan, transparansi dan partisipasi masyarakat bisa terancam,” ujarnya.
 
Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengedepankan perlindungan saksi dan pelapor, mengingat peran warga sangat vital dalam membuka dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. Mereka meminta kepolisian mengawasi ketat potensi intimidasi dan memastikan saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan rasa takut.
 
Kasus dugaan galian C ilegal di Desa Penarik terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Polres Mukomuko menuntaskan perkara ini hingga terang benderang, terutama setelah muncul dugaan intimidasi terhadap saksi kunci. Dengan proses penyidikan yang berjalan dan pernyataan tegas dari Kasat Reskrim, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara obyektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi apapun.