Dukungan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Eliminasi Konflik Tanah
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Dukungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang terhadap Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Pasca kunjungan dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Penata Pertahanan Pertama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Khalid Al Walid, SH., menyatakan bahwa seluruh Kepala KUA beserta operator didorong untuk bekerjasama dalam mengelola pembuatan sertifikat tanah wakaf. Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf saat ini dilakukan tanpa dipungut biaya.
"Program sertifikasi tanah wakaf ini tidak dikenakan biaya, sehingga setiap dokumen yang memenuhi persyaratan akan diproses," ujar Khalid Al Walid.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Abdullah, S.Ag., menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kemenag Kab. Kepahiang.
"Kepala KUA dan penyuluh diharapkan dapat proaktif dalam memproses serta melengkapi penerbitan sertifikat tanah wakaf di tahun 2025. Kami berharap agar penyuluh dapat melakukan pendataan secara cepat dan bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah desa serta para pengurus terkait agar sertifikasi ini dapat terlaksana dengan optimal," ujar Abdullah.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga dapat memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik dan sengketa atas tanah dapat dihindari.