130 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Bidang aset BKD Kepahiang mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat sebanyak 130 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang yang belum memiliki sertifikat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM.
Menurut Herwin, data mengenai tanah aset Pemkab Kepahiang yang masih belum bersertifikat ini diperoleh dari kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh BKD Kepahiang pada tahun 2023.
Aset barang milik daerah yang belum memiliki sertifikat ini termasuk lahan, termasuk tanah di bawah badan jalan yang merupakan aset milik Pemkab Kepahiang.
"Menurut peraturan, aset barang milik daerah berupa lahan harus memiliki sertifikat. Sebanyak 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang masih belum bersertifikat, termasuk tanah di bawah badan jalan," ujar Herwin.
Setelah menemukan ratusan bidang tanah aset Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, Pemkab Kepahiang langsung mengajukan proses penerbitan sertifikat.
Pada tahun 2024 ini, sebanyak 60 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang diajukan untuk segera mendapatkan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang.
Usulan penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab Kepahiang ini disampaikan kepada BPN Kepahiang, dan Pemkab Kepahiang langsung terlibat dalam proses pengukuran.
"Di tahun ini, 60 bidang tanah diajukan untuk disertifikatkan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 70 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat," tambah Herwin.