Bawaslu Kepahiang Kirim 7 Berkas Pelanggaran ASN ke BKN, Hanya 6 yang Ditindaklanjuti
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengklaim telah mengirimkan 7 berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepahiang saat Pilkada Kepahiang tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, melalui Anggota Bawaslu, Erwin Prianto, pada Kamis, 20 November 2025, menerangkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menginput seluruh berkas ke BKN.
Namun, belakangan diketahui hanya 6 rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sanksinya oleh Pemkab Kepahiang.
"Terkait 7 orang ASN, rekomendasinya sudah kita sampaikan ke BKN. Mengenai pemberkasan itu sudah kita lengkapi dan sampaikan ke BKN. Kemudian pemeriksaannya oleh BKN dan kemudian disampaikan lagi ke daerah, itu bukan intervensi kita lagi, karena awalnya berkas sudah kita usulkan ke BKN," ujar Erwin.
Terpisah, Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.Ap., menerangkan bahwa Pemkab Kepahiang sudah menerima rekomendasi dari BKN terkait tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Dia menjelaskan, tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap keenam ASN tersebut.
"Pemeriksaan ini nanti dilakukan oleh tim, kemudian menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhi sanksi terhadap ASN tersebut," ujar Dedi Candira.