Berdasarkan Data Disdukcapil, Jumlah Kursi DPRD Akan Bertambah Menjadi 30
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pada pemilu 2029 mendatang, dipastikan bahwa jumlah kursi DPRD yang diperebutkan oleh para caleg akan meningkat dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
Hal ini didasarkan pada data administrasi penduduk yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten tersebut telah mencapai sekitar 205 ribu jiwa.
Jumlah kursi DPRD di Kabupaten Mukomuko diatur oleh Pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022, yang menetapkan bahwa jumlah kursi akan bertambah seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Sebagai contoh, untuk jumlah penduduk 200.000 - 300.000 jiwa, jumlah kursi DPRD adalah 30.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengakui bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko telah mencapai sekitar 205.000 jiwa menurut data administrasi. Data ini sejalan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan secara rutin dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Epin menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk di Mukomuko cukup cepat, dengan penambahan sekitar 6 persen setiap tahunnya. Penambahan ini disebabkan oleh kelahiran dan kedatangan penduduk dari luar daerah yang memilih untuk menetap di Mukomuko.
Meskipun demikian, Epin mengakui bahwa masih ada kendala terkait keakuratan data penduduk, terutama dalam pelaporan kematian penduduk oleh masyarakat. Namun, dengan peningkatan jumlah penduduk, jumlah anggota dewan di Mukomuko juga akan bertambah dari 25 orang menjadi 30 orang.
Epin telah mengajukan penyesuaian jumlah anggota dewan ini kepada pihak KPU dan akan terus mengurus proses penyesuaian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI, serta menyesuaikan dengan daerah pemilihan yang ada. Dengan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat, penambahan anggota dewan di Mukomuko menjadi 30 orang merupakan langkah yang tepat untuk mencerminkan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. (ADV)