Bupati Fikri Sampaikan Raperda LPJ APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, S.E., M.A.P., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang diadakan pada Senin (16/06/2025). Rapat paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Pera Hayani, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Lukman Effendi. Turut hadir Wakil Bupati Dr. Hendri Praja, S.S.T.P., M.Si., Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, S.T., unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam penyampaiannya, Bupati Fikri menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah mencakup berbagai dokumen utama, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan selama tahun anggaran berjalan, serta menjadi bagian dari proses menuju kemandirian dan otonomi daerah. Bupati Fikri juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pemerintah daerah telah mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas demi mencapai manfaat pembangunan yang optimal.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. "Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bupati Fikri.