Skip to main content
x
Bupati Rejang Lebong Pimpin Pemusnahan Miras, Knalpot Brong, dan Pil Koplo Hasil Sitaan Polisi Tahun 2025, 31/12/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Rejang Lebong Pimpin Pemusnahan Miras, Knalpot Brong, dan Pil Koplo Hasil Sitaan Polisi Tahun 2025

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama jajaran Kepolisian dan unsur Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, bersama Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK, memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil sitaan kepolisian sepanjang tahun 2025.
 
Acara pemusnahan digelar di Lapangan Polres Rejang Lebong pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, disaksikan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta jajaran pejabat daerah dan kepolisian.
 
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 25 knalpot sepeda motor tidak standar (brong/jambrong), dan 3.000 butir pil terlarang jenis hexymer-2 dan samcodin (dikenal sebagai pil koplo).
 
Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis dengan digilas menggunakan alat berat wales yang dikemudikan langsung oleh Bupati, didampingi Kapolres dan Ketua DPRD. Knalpot brong dipotong dengan mesin gerinda oleh unsur Forkopimda, sedangkan pil koplo diblender oleh Kasdim 0409 Rejang Lebong.
 
AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa barang bukti merupakan hasil operasi kepolisian sepanjang 2025, baik terpusat maupun kewilayahan. "Ini hasil sitaan melalui Operasi Pekat, Premanisme, Antik, Musang, dan operasi lalu lintas. Pemusnahan ini merupakan tahap kedua," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Risdianta, Kabag Ops Kompol George Rudi, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, dan Kabag Humas AKP S. Simanjuntak.
 
Sementara itu, Bupati H.M. Fikri Thobari memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Rejang Lebong atas konsistensi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 2025. "Terima kasih atas kerja keras menjaga kondusivitas daerah. Ini bukti penegakan hukum berjalan dan pemerintah hadir bersama aparat melindungi masyarakat," ujarnya.
 
Bupati juga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak standar diharapkan menjadi peringatan. "Knalpot brong mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Harap masyarakat menggunakan knalpot standar; pelanggaran akan ditindak tegas," tegasnya.
 
Pemusnahan ini menjadi simbol sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Polri, TNI, dan Forkopimda dalam menciptakan lingkungan aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras, narkoba, serta pelanggaran lalu lintas menjelang pergantian tahun.