DPMD Kabupaten Kaur Menunggu Usulan Nama Pjs Kades dari 9 Desa Pemekaran
Kaur, Mediasinardunia.com - Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur baru menerima dua usulan nama Pejabat Sementara (Pjs) Kades dari dua desa pemekaran.
Kadis DPMD Kaur, Suhadi, menyatakan bahwa dua desa yang mengajukan usulan tersebut adalah Desa Sinar Bandung dan Desa Air Nunung di Kecamatan Muara Sahung. Meskipun batas waktu pengajuan telah berakhir, tujuh desa pemekaran lainnya belum mengirimkan nama-nama calon Pjs Kades, Jumat (26/4/24).
Suhadi menegaskan bahwa jika forum pemekaran desa tidak segera mengirimkan usulan, DPMD akan mengadakan rapat untuk meminta petunjuk dari Bupati Kaur. Dia juga menekankan bahwa Pjs Kades yang dipilih haruslah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan dari Desa Sinar Bandung adalah Jasudin, seorang PNS di Kecamatan Muara Sahung, sementara Desa Air Nunung mengusulkan Jusman, juga seorang PNS di Kecamatan Muara Sahung.
Sembilan desa pemekaran lainnya yang belum mengusulkan Pjs Kades termasuk Desa Sinar Bandung dengan desa induknya, Desa Ulak Bandung, serta Desa Air Nunung dengan desa induknya, Desa Ulak Lebar, keduanya berada di Kecamatan Muara Sahung.
Langkah selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) Pjs Kades setelah usulan dari forum pemekaran desa disetujui.
(Rilis SJ)