DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain Minta PLN Bijak Dalam Melaksanakan Tugasnya
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) lV dari fraksi Partai PAN Teuku Zukarnain,SE. angkat bicara soal meteran listrik warga Sumber Jaya Kota Bengkulu diblokir PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Wilayah Bengkulu.
Teuku Zukarnain, meminta agar pihak PT PLN bijaksana dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan layanan listrik warga.
“Demi kepentingan rakyat, seharusnya PLN sebagai alat negara untuk berpihak kepada kepentingan rakyat,” ungkap Teuku, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, bahwa di Kota Bengkulu ini tidak boleh ada warga yang belum mendapatkan aliran listrik.
“Kita ini wilayah Kota Madya yang seharusnya tidak boleh ada warga masih belum tersentuh layanan listrik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga RT 20 RW 02 Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu mendatangi kantor PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa di wilayah mereka tidak dapat dilakukan pemasangan meteran listrik baru padahal mereka sudah melakukan pembayaran dan ada beberapa listrik rumah dilakukan pemblokiran oleh pihak PLN.
Salah satu warga, Drs. Iksan Nazir, SH mengungkapkan, mereka mendapatkan jawaban bahwa, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu mendapatkan surat dari PT Pelindo ll Bengkulu agar tidak melakukan pemasangan listrik bagi warga di wilayah HPL PT Pelindo ll Bengkulu.
“Jadi, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu ini disurati PT Pelindo ll Bengkulu dan mengaku bahwa mereka memenangkan gugatan perkara sengketa lahan. Dan lebih parahnya lagi, PT Pelindo ll Bengkulu membuat gambar sendiri sertifikat HPL yang berbeda dengan sertifikat HPL yang mereka miliki sehingga masuklah tanah kita ke kawasan klaim HPL PT Pelindo,” beber Iksan.
Dari hasil pertemuan tersebut, Iksan menjelaskan akan ada pertemuan dengan Gubernur Bengkulu dalam waktu dekat untuk menengahi persoalan ini.
“Tadi PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu akan menyurati Gubernur Bengkulu untuk minta ditengahi terkait persoalan ini dengan mengahdirkan PT Pelindo ll Bengkulu, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Bengkulu, Camat, Lurah, dan yang lainnya,” sebutnya.
Sementara Asisten Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu Wahyu mengungkapkan, bahwa dari konfirmasi pihak PT Pelindo ll Bengkulu menyatakan lahan tersebut milik mereka dan meminta ada pembatasan pemasangan layanan listrik.
“Dengan adanya dua versi kalim ini, maka kami dalam waktu dekat akan mengadakan audensi bersama dengan kedua belah pihak dan melibatkan pihak pemerintah kota ataupun provinsi Bengkulu,” tukasnya.
Diketahui, ada sebanyak 7 meteran listrik warga yang sudah lama terpasang dilakukan pemblokiran oleh pihak PT PLN dan ada beberapa warga yang telah melakukan pembayaran pemasangan listrik baru hingga kini belum kunjung terpasang. (MSD)