Skip to main content
x
Evaluasi Kinerja SDM Pemerintahan Desa Melalui Kegiatan Ngantor di Desa Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan, 12/02/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Evaluasi Kinerja SDM Pemerintahan Desa Melalui Kegiatan Ngantor di Desa Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan

Kedurang Ilir, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kecamatan Kedurang Ilir (KDI) di Kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan kegiatan ngantor di desa.

Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja SDM Pemerintahan Desa dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sesuai dengan peran masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Camat Kedurang Ilir, Fathan Fauzi, SE.ME menegaskan bahwa pemerintah desa harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan pelayanan tersebut harus dirasakan secara langsung. Semua anggota pemerintahan desa diharapkan mampu mendedikasikan diri untuk kepentingan umum daripada kepentingan golongan masing-masing.

Fathan Fauzi menyatakan pentingnya pemahaman peran setiap anggota pemerintahan desa, mulai dari Kepala Desa, sekretaris, perangkat desa, hingga BPD. Seluruh kader di pemerintahan desa diingatkan untuk menguasai tugasnya masing-masing agar tidak ada peran yang terabaikan yang dapat menimbulkan persepsi negative di masyarakat.

Seluruh jajaran Pemerintahan Desa diminta untuk menyampaikan laporan kinerja bulanan sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Laporan ini akan menjadi tolok ukur untuk mengetahui kinerja yang harus ditingkatkan.

Setiap bulan, jam kerja Pemerintah Desa dimulai dari pukul 07.30 hingga pukul 01.30 WIB. Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan kader akan berkumpul untuk melakukan sharing bersama, membahas keluhan, serta merencanakan tindakan yang harus diambil. Hal ini tidak hanya terkait dengan aspek nominal gaji, tetapi juga apakah tugas sudah dijalankan secara maksimal atau belum.

Fathan menekankan bahwa laporan kinerja akan menjadi bahan evaluasi saat melakukan pemantauan triwulan. Tidak menyampaikan laporan kinerja bisa menyebabkan masalah administratif. Selain itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), fasilitas dan input yang diberikan harus sesuai dengan tuntutan yang ada. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara selaras.

Kegiatan ngantor di desa dimulai dari Desa Sulau pada tahun 2025 akan dilanjutkan ke seluruh desa. Pengumuman akan dilakukan satu hari sebelum kegiatan ngantor, sehingga tidak ada kekurangan yang harus ditutupi. Tujuan utama adalah untuk melihat secara langsung praktik pemerintahan desa tanpa menjadi beban bagi desa yang dikunjungi, pungkas Fathan.