Jaksa Hadirkan Dua Ahli KAP dalam Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur
BENGKULU, Mediasinardunia.com – Sidang kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 27 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan dua saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yakni Sutrisno dan Sukardi Hasan, untuk menguatkan dakwaan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
" Empat terdakwa, mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, serta mantan Kasubag Halim Zaend .
" Di hadapan majelis hakim, saksi ahli Sutrisno memaparkan temuan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kaur. Proses audit dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri dokumen pertanggungjawaban, seperti bukti bayar hotel dan kwitansi perjalanan dinas. Temuan kemudian dikonfirmasi langsung ke pihak hotel serta agen perjalanan terkait.
“Kami melihat dokumen seperti bel hotel, kwitansi perjalanan dinas, dan lainnya. Selanjutnya kami konfirmasi ke hotel dan meminta keterangan dari nama-nama yang melakukan perjalanan dinas. Kami juga meminta keterangan kepada agen,” jelas Sutrisno.
Berbeda dari metode audit sampling, tim KAP mengaudit seluruh data secara menyeluruh. Sebanyak 88 hotel diperiksa, disusul permintaan keterangan terhadap 25 anggota dewan yang tercatat melakukan perjalanan dinas.
“Semua pihak kami periksa, baik hotel maupun pihak lainnya. Dari pemeriksaan itu, seluruh anggota dewan yang dimintai keterangan mengakui adanya markup anggaran perjalanan,” tambahnya.
Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Jaksa: Bukti Ahli Menguatkan Dakwaan
JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli sangat membantu pembuktian dakwaan dalam perkara ini.
“Dari keterangan saksi terbukti banyak sekali markup dilakukan para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Beragam modus dilakukan untuk melancarkan praktik korupsi tersebut,” ujar Ronald.
Ia menegaskan, penjelasan ahli diperkuat dengan bukti dokumen dan hasil wawancara langsung dengan pihak terkait.
“Ahli menjelaskan metode perhitungan kerugian negara yang mereka lakukan, dan itu sudah terkonfirmasi dengan bukti surat serta wawancara lapangan. Keterangan ini sangat menguatkan dakwaan kami,” tambahnya.
Modus: Travel Fiktif hingga Invoice Palsu
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa tidak hanya mencatut nama pegawai untuk laporan perjalanan dinas, tetapi juga mendirikan agen travel fiktif. Agen tersebut digunakan untuk menerbitkan invoice palsu demi mencairkan anggaran perjalanan dinas.
Dari rangkaian modus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar.
Empat Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Empat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini ialah:
Arsal Adelin, mantan Sekwan DPRD Kaur
Roni Oksuntri, mantan Kabag Humas
Aprianto, mantan Kabag Umum
Halim Zaend, mantan Kasubag.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (dakwaan primer)
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (dakwaan subsider)
Sidang Berlanjut Pekan Depan Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi mahkota, yaitu antar terdakwa saling memberikan keterangan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.