Kejaksaan Bengkulu Selatan Sukses Menangani Ratusan Perkara Tindak Pidana hingga Juli 2024
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Penanganan perkara tindak pidana di wilayah Bengkulu Selatan hingga Juli 2024 cukup efektif.
Dalam kurun waktu tujuh bulan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menangani ratusan perkara, termasuk Pratut 86 perkara, tuntutan 77 perkara, eksekusi 69 perkara, Restorative Justice (RJ) 1 perkara, OHARDA 59 perkara, KAMNEGTIBUM dan TPUL 10 perkara, narkotika 7 perkara, dan anak-anak 10 perkara.
Kajari BS Nurul Hidayah SH MH menjelaskan bahwa satu perkara telah menghasilkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar, dengan beberapa barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram, sabu-sabu sebanyak 0,14 gram, senjata tajam sebanyak 11 unit, Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit, dan barang bukti lainnya.
Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tindak perkara BAZNAS dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah. Dari tiga perkara penuntutan, dua di antaranya telah dieksekusi dengan pemulihan kerugian negara mencapai Rp.150 juta, sementara satu lagi masih dalam proses persidangan.
Upaya penanganan perkara hukum ini telah dilakukan untuk mengembalikan keadilan dan mengurangi kejahatan di wilayah Bengkulu Selatan.