Skip to main content
x
Kepahiang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer, 21/07/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Kepahiang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kabar penting bagi para tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PPPK paruh waktu yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang masuk dalam formasi tampungan, yakni mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa pengabdian atau kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.

"Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pengaturan jam kerja. Berbeda dari ASN maupun PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari, PPPK paruh waktu akan bekerja separuh dari jam tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang nantinya," jelas Sekda.

Sekda menegaskan bahwa meskipun jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang layak. Mereka akan menerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan minimal besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer non-ASN.

"Pembayaran gajinya akan disesuaikan dengan standar tersebut, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar khusus. Sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan mendapatkan setengah dari standar tersebut, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang jelas tidak boleh lebih rendah dari upah selama mengabdi sebagai tenaga honorer non-ASN," tambah Sekda.