Skip to main content
x
LSM KPK-Nusantara Banten Desak DPRD Kota Serang Tegas ke BPKAD Soal Putusan PTUN

LSM KPK-Nusantara Banten Desak DPRD Kota Serang Tegas ke BPKAD Soal Putusan PTUN

Serang, Mediasinardunia.com  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-Nusantara Banten mendesak DPRD Kota Serang untuk bersikap tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang yang hingga kini belum menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Serang dan PT Kembang Kerep.

Desakan tersebut disampaikan LSM KPK-Nusantara Banten dalam aksi orasi bertajuk “Salam Komando! Anti Korupsi” yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2026. Ketua LSM KPK-Nusantara Banten, Aminudin, menilai sikap tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan pelanggaran hukum serius.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN yang inkracht berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga sanksi hukum lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Aminudin dalam keterangannya.

Menurutnya, DPRD Kota Serang memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan wajib memastikan seluruh OPD menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan hukum justru akan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

LSM KPK-Nusantara Banten juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan upaya paksa (dwangsom) berupa denda atau kewajiban membayar ganti rugi.

Dalam pernyataannya, LSM tersebut memaparkan sejumlah instrumen pengawasan yang dapat digunakan DPRD Kota Serang, di antaranya pemanggilan pejabat OPD melalui hak pengawasan, pemberian rekomendasi sanksi jabatan kepada Wali Kota, hingga penggunaan hak interpelasi atau hak angket apabila persoalan dinilai berdampak luas dan strategis.

Tak hanya itu, dugaan penahanan dokumen negara yang seharusnya bersifat terbuka juga dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

LSM KPK-Nusantara Banten pun mendesak DPRD Kota Serang agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret, seperti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau mekanisme resmi lainnya guna memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif tercoreng akibat kelalaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujar Aminudin.

Dalam kritik kerasnya, LSM KPK-Nusantara Banten juga menyinggung kinerja DPRD Kota Serang.

“Biar paham DPRD Kota Serang, rapat paripurna bukan sekadar absensi dan seremonial. Keluhan rakyat butuh sikap tegas dan tindakan nyata,” pungkasnya.

 

Refoter: ozi mediasinardunia.com