Skip to main content
x
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., mendatangi lokasi galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (12/9/2026).

Menteri Desa Yandri Susanto Datangi Lokasi Galian Tanah di Kragilan, Sebut Banyak Aduan Masyarakat

 

SERANG, BANTEN , "Mediasinardunia.com  — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., mendatangi lokasi galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (12/9/2026).

Kedatangan Menteri Desa tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas galian tanah di kawasan tersebut sebelumnya telah banyak mendapat sorotan dan dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam keterangannya, Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan aktivitas galian tersebut.

Menurut Yandri, persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Serang disebut telah turun langsung mendatangi lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

Kota Bengkulu

“Sudah banyak aduan dari masyarakat. Bupati Serang juga sudah datang ke lokasi, tetapi tidak dianggap,” ujar Yandri Susanto saat berada di lokasi.

Yandri menegaskan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, harus hadir ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan dan keresahan masyarakat.

Pantauan di lokasi, kawasan galian tanah tersebut saat ini telah dipasang garis polisi (police line). Pemasangan garis polisi tersebut menandai bahwa lokasi menjadi bagian dari penanganan dan proses lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kehadiran Menteri Desa di lokasi diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang selama ini menjadi sorotan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut, termasuk memastikan aspek perizinan, dampak terhadap lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret sesuai hasil pemeriksaan dan aturan perundang-undangan.

Reporter  ( Fauzi )