Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur Bukan Entitas SPRI, Ini Keputusan DPP
Kaur, Mediasinardunia.com - Musyawarah cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang dilaksanakan tanggal 1 September 2023 di aula hotel D'Musanking dinyatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPRI bukan entitas SPRI karena bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) SPRI.
Pemilihan ketua DPC SPRI kabupaten Kaur dalam Muscab II DPC SPRI kabupaten Kaur bertentangan dengan AD/ART SPRI.Begitu juga dokumen SK Panitia Nomor : SK- 31/DPC-SPRI-1704.01/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 yang direkayasa dan tidak ditanda tangani oleh Apen Rozali selaku ketua DPC SPRI kabupaten Kaur dinyatakan tidak valid.
Ketua DPC SPRI Kaur Apen Rozali mengatakan kepada awak media bahwa setelah beberapa pekan Muscab II dilaksanakan, DPP mengeluarkan surat edaran tentang AD/ART di Organisasi SPRI dan Dewan Kehormatan SPRI mengeluarkan Surat Keputusan nomor : SK. 01/17.04/DK-MK/DPP-SPRI/10/2023 tentang pelaksanaan musyawarah cabang tanggal 1 September 2023 dinyatakan tidak ada dan bukan entitas SPRI. Dan menyatakan bahwa Apen Rozali masih menjabat sebagai ketua DPC SPRI kabupaten Kaur.
Mengingat SPRI adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku serta AD/ART setelah diperbaharui maupun sebelum diperbaharui. ( Rahma yuni)