Skip to main content
x
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024 telah memberikan kesempatan kepada berbagai lembaga dan organisasi untuk mengusulkan proposal hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Bengkulu Membuka Penerimaan Proposal Hibah untuk APBD TA. 2025 Melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Berbasis Kinerja

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024 telah memberikan kesempatan kepada berbagai lembaga dan organisasi untuk mengusulkan proposal hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dimungkinkan melalui penerapan Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).

Sipanggar Baja, sebuah aplikasi berbasis web, telah dibuka untuk memfasilitasi pengusulan dan perencanaan anggaran belanja hibah secara elektronik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.

Aplikasi ini menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk penyederhanaan akses terhadap pengusulan dana hibah secara online, keterbukaan informasi publik, dan transparansi serta akuntabilitas kinerja pemerintah. Pelaksanaan Sipanggar Baja juga diharapkan dapat mewujudkan good government dan zona integritas di tatanan pemerintahan, melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Bagi pihak yang akan mengajukan proposal hibah, dapat mengakses Sipanggar Baja melalui https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda dengan proses pendaftaran akun dan pengusulan proposal secara elektronik mulai 26 Februari hingga 5 Mei 2024. Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu akan menjadi dasar dalam pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025.

Kota Bengkulu

Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah melalui Sipanggar Baja selesai, selanjutnya proses penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD akan dilakukan melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Masyarakat yang menggunakan aplikasi Sipanggar Baja akan tetap diberikan pedoman dan asistensi penggunaan. Panduan penggunaan Sipanggar Baja dapat diunduh pada menu Peraturan pada halaman depan sistem Sipanggar Baja atau dengan mengunjungi tautan https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/peraturan. Video pembelajaran pengusulan juga dapat dilihat pada channel Youtube Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu. Semoga dengan penerapan Sipanggar Baja, proses perencanaan anggaran belanja hibah menjadi lebih efisien dan berkinerja, serta mewujudkan pelayanan pemerintah yang lebih berkualitas.

Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengusulkan proposal hibah sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mendorong pembangunan di Provinsi Bengkulu.(ADV)