Pemkab Kaur Meneguhkan Komitmen dalam Menurunkan Tingkat Stunting Melalui Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I 2024
Kaur, Mediasinardunia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menunjukkan komitmen dalam menurunkan tingkat stunting melalui penyelenggaraan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) tahap I tahun 2024 yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Acara tersebut berlangsung di Gedung Lantai III Setda Kaur pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH, yang juga merupakan pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kaur. Hadir dalam acara ini adalah berbagai OPD Teknis yang tergabung dalam TPPS, Tim Pakar yang terdiri dari Ahli Gizi, Psikolog, Dokter Spesialis anak, serta camat dan Kepala desa sebagai lokus untuk mengidentifikasi dan memahami penyebab risiko stunting di daerah tersebut.
Menurut Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH, penanggulangan stunting adalah program prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian serius. Monitoring status gizi dan perkembangan anak, serta pengetahuan tentang kesehatan gizi sebelum dan selama kehamilan hingga 1000 hari pertama kehidupan sangat penting.
Beliau menyebutkan tentang Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang menyatakan target penurunan rata-rata 2,7% per tahun harus tercapai dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Pendekatan yang ditekankan dalam pelaksanaan RAN PASTI mencakup risiko stunting, pendekatan multi sektor dan multi pihak, serta intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Faktor utama yang harus dipertimbangkan dalam upaya penurunan stunting adalah kualitas data yang tersedia. Perbaikan data stunting akan menjadi acuan untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi intervensi stunting, karena stunting memiliki dampak jangka panjang bagi generasi masa depan.
Kepada peserta diseminasi audit kasus stunting, Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH mengajak untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kaur menuju target zero stunting. Hal ini juga mencakup tanggung jawab bersama dalam penanganan stunting, melibatkan berbagai pihak dan aspek secara berkelanjutan.
Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, sebagai Wakil Ketua TPPS, menyampaikan bahwa Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I adalah langkah lanjutan dari kegiatan AKS di empat desa di Kecamatan Tetap. Hasil AKS tersebut dapat menjadi pedoman OPD teknis dalam penanganan stunting di desa, dengan pihak desa dan OPD dapat menetapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Berdasarkan data angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun, evaluasi perlu dilakukan untuk mencapai target penurunan stunting yang diharapkan pada tahun 2024. Melalui kerjasama dan kolaborasi semua pihak yang terlibat, diharapkan Kabupaten Kaur dapat menjadi tempat yang bersih, sehat, dan religius.