Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima untuk Penataan Pasar, 08/04/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kepahiang Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima untuk Penataan Pasar

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, mengambil tindakan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar sepanjang Jalan Syahrial pada Selasa, 8 April 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendekatan dari Pemkab Kepahiang agar para pedagang mau menempati kios yang ada di Los Pasar Kepahiang, yang hingga saat ini belum diisi sejak direvitalisasi.

Didampingi oleh Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, serta unsur Forkompimda, Bupati mendatangi setiap pedagang untuk mengingatkan agar mulai 9 April 2025, badan jalan harus bersih dari pedagang.

“Apabila masih ada pedagang yang membandel dan berjualan di trotoar, maka kami akan terpaksa mengangkut peralatan dan barang dagangan mereka,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa penertiban pedagang di bahu jalan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa badan jalan adalah hak bagi pejalan kaki. Selain itu, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

“Petugas Satpol PP harus menegakkan aturan dan mengangkut barang-barang mereka jika masih melanggar,” lanjut Bupati.

Satpol PP Kepahiang: Tenggat Jam 00:00, Kawasan Taman Santoso dan Jalan Syahrial Harus Bebas dari PKL

Selasa, 8 April 2025, merupakan hari terakhir tenggat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Syahrial dan kawasan Taman Santoso, termasuk pedagang buah menggunakan mobil. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Devison, S.STP, menyatakan bahwa pedagang diberi tenggat hingga pukul 00:00 pada tanggal tersebut untuk membersihkan kawasan terlarang.

Devison menegaskan, para pedagang tidak diberikan toleransi untuk berjualan di kawasan terlarang, sesuai dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Langkah ini bertujuan untuk melakukan penataan kawasan taman kota dan penataan Pasar Kepahiang.

"Petugas Satpol PP sudah diterjunkan sejak pagi hari untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan Taman Santoso dan sepanjang Jalan Syahrial. Tenggat akhirnya adalah hingga tanggal 8 April, hingga jam 00:00," jelas Devison.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan jauh-jauh hari kepada para pedagang terkait upaya penataan kawasan Pasar Kepahiang tersebut.