Pemkab Mukomuko Atur Jam Operasional THM Selama Ramadhan: Menghargai Umat Islam dalam Ibadah Puasa
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan bahwa THM diatur untuk buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati mengenai pengaturan THM, panti pijat, dan rumah makan di daerah tersebut.
Pengelola THM masih diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dengan penyesuaian jam operasional. Namun, untuk tempat usaha panti pijat, ditutup sementara karena aktivitas yang dilakukan melibatkan kontak fisik dan sulit diawasi.
Pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik THM yang menjual minuman beralkohol untuk tidak menjual selama bulan Ramadhan. Petugas Satpol PP dan polisi akan melakukan patroli rutin setiap malam di THM untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada THM yang buka selama Shalat Tarawih, namun dibuka setelahnya. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mencegah pembukaan THM saat umat sedang menjalankan ibadah serta penjualan minuman beralkohol di tempat usaha.
(Rilis AB)