Skip to main content
x
Suasana depan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Minggu (7/4/2024). (Diky/mediasinardunia.com)

Pemkab Mukomuko Melarang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran: Sanksi Teguran Menanti Pelanggar

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat edaran bupati yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Minggu (7/4/24). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sesuai petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat edaran itu, bupati memberikan arahan kepada jajaran terkait dengan larangan menggunakan fasilitas di luar dinas, termasuk kendaraan dinas.

Abdiyanto menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko dan di luar kabupaten tersebut. Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dinas.

Namun demikian, Abdiyanto menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan dari rumah dinas ke tempat kerja dianggap sebagai bagian dari tugas dinas. Dia juga menyebut bahwa Sekretaris Daerah menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan rekreasi di objek wisata Batu Badoro di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko selama libur Lebaran Idul Fitri.

Bagi pejabat yang terbukti melanggar larangan tersebut, Abdiyanto menyebut bahwa sanksi teguran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara akan diberlakukan. Mereka akan mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

(Rilis AB)