Skip to main content
x
Sekda Muba sambut jajaran Pemkab Rejang Lebong, 10/06/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Rejang Lebong Kaji Tiru Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dari Muba

Muba, Mediasinardunia.com - Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan kaji tiru di Kabupaten Musi Banyuasin terkait Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atas Pejabat Lain.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada Senin (10/06/2024), dengan kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi dan rombongan Pemkab Rejang Lebong yang dipimpin oleh Sekda Yusran Fauzi.

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk belajar di Kabupaten Muba terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang sering menjadi permasalahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Sekda Muba dan jajaran yang menyambut kunjungan mereka dengan baik. Sekda Rejang Lebong menyatakan bahwa mereka datang untuk menggali informasi lebih lanjut terutama tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Sekda Muba Apriyadi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Rejang Lebong atas kesempatan untuk melakukan kaji tiru di Muba. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan penghargaan bagi Muba dan menyatakan harapannya untuk saling bertukar pengalaman positif guna meningkatkan tata kelola pemerintahan terutama terkait Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Diskusi dan tanya jawab kemudian dilakukan dalam rangka bertukar informasi seputar kebijakan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kabupaten Muba.

Rls: IP