Skip to main content
x
Pemprov Bengkulu Luncurkan Diskon Pajak 50 Persen untuk Balik Nama Kendaraan Luar Daerah, 25/03/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemprov Bengkulu Luncurkan Diskon Pajak 50 Persen untuk Balik Nama Kendaraan Luar Daerah

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idulfitri.
 
"Mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan," kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Bengkulu pada hari Rabu (25/3).
 
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bernomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Helmi mengatakan program tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah. Program tersebut berlaku khusus selama momentum Idulfitri dan menyasar kendaraan dengan nomor polisi non-pelat Bengkulu yang akan dialihkan menjadi nomor polisi Bengkulu.
 
Dalam skema kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membebaskan biaya BBNKB II bagi masyarakat yang melakukan balik nama.
 
Selain memberikan keringanan, program juga diharapkan mampu memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat serta melengkapi dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai domisili dengan biaya yang lebih terjangkau selama periode Lebaran 2026.