Skip to main content
x
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM. (Diky/mediasinardunia.com)

Penegakan Disiplin Jam Kerja: Bupati Bengkulu Selatan Siap Pecat ASN yang Melanggar

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM, mengaku mendapat banyak laporan tentang ASN yang tidak patuh terhadap jam kerja.

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bengkulu Selatan Nomor 51 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN, sudah diatur dengan sangat jelas, terutama terkait dengan pelayanan di OPD. Gusnan Mulyadi SE.MM menyatakan bahwa kedisiplinan ASN merupakan tugas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memantau absensi seluruh ASN di setiap OPD, Kecamatan, dan Kelurahan pada jam kerja.

Selain itu, Gusnan juga menyebutkan bahwa mereka telah menerapkan absensi elektronik berbasis titik koordinat, dan akan memeriksa apakah sistem absensi ini berjalan dengan baik. Mereka juga akan mencari bukti terhadap ASN yang melanggar jam kerja.

Gusnan menegaskan bahwa ASN yang tidak taat pada jam kerja dalam kurun waktu tertentu dapat dipecat. Mereka tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut dan akan mengakumulasikannya hingga akhir tahun. Jam kerja ASN telah ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat.

Untuk memastikan kebenaran laporan, mereka akan melakukan inspeksi mendadak terhadap OPD yang dilaporkan memiliki ASN yang tidak patuh terhadap jam kerja. Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan meminta BKPSDM untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap pelanggar tersebut.