Skip to main content
x
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebong Setelah Pilkada 2024, 09/01/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebong Setelah Pilkada 2024

Lebong, Mediasinardunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih dari hasil Pilkada 2024 pada Kamis (09/01/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Lebong mengundang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga, yakni pasangan nomor urut 01 dan 02, partai politik pengusung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan langkah lanjutan setelah menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

"Menurut regulasi, KPU Lebong memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan Paslon terpilih setelah BRPK diterbitkan," ujar Yoki Setiawan.

Selanjutnya, KPU Lebong akan mengirimkan hasil rapat pleno tersebut kepada DPRD Kabupaten Lebong. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengajukan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2020-2024 serta pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Pilkada 2024.

"Dengan penetapan ini, proses Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, kami akan mengirimkan surat ke DPRD Lebong beserta SK calon terpilih," tambah Yoki.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, pasangan calon nomor urut 01, Kopli Ansori - Roiyana meraih 34.631 suara atau 49,05 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Azhari - Bambang meraih 35.973 suara atau 50,95 persen.