Skip to main content
x
Ratusan Anak Nagari Nanggalo Segel Bangunan Milik Nagari Sebagai Tindakan Protes atas Konflik yang Tak Berujung, 18/09/2025 (Dayat/Mediasinardunia.com)

Ratusan Anak Nagari Nanggalo Segel Bangunan Milik Nagari Sebagai Tindakan Protes atas Konflik yang Tak Berujung

Sumatra Barat, Mediasinardunia.com - Ratusan Anak Nagari berkumpul dan melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan milik nagari di Nagari Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu sore, 17 September 2025. Tindakan ini merupakan luapan keresahan atas konflik panjang dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo yang belum kunjung selesai.

Akar persoalan konflik ini telah berlangsung lama dan berakar dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan aset nagari yang dinilai tidak transparan. Seiring berjalannya waktu, ketidakjelasan ini berkembang menjadi perselisihan terbuka antara Anak Nagari dan Ketua KAN Nanggalo.

Puncak ketegangan terjadi setelah beredar kabar bahwa salah satu bangunan Ruko nagari, hasil dana pokir anggota Dewan DPRD Kota Padang dari Partai Nasdem yang berinisial AY, akan dikontrakkan kepada KAN oleh seorang anggota dewan tersebut. Ruko ini, yang merupakan hasil dari dana pokir dewan itu sendiri, akan dikontrakkan kembali kepada pihak ketiga, sementara hasil sewa akan dinikmati oleh pengurus KAN Nanggalo. Dari hasil investigasi di lapangan, terungkap bahwa keuntungan dari sewa Ruko tersebut kabarnya tidak dibagikan untuk kepentingan masyarakat Nanggalo, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Diduga kuat, uang sewa tersebut juga mengalir kembali ke anggota dewan terkait.

Anggota Dewan DPRD Kota Padang itu juga merangkap jabatan di KAN Nanggalo. Menurut keterangan Bapak Rustam, Sekretaris KAN, kepada awak Mediasinarnunia.com via WhatsApp, beliau menjelaskan bahwa wakil rakyat tersebut juga menjabat sebagai BPN (Badan Pembangunan Nagari) Nanggalo.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Padang tersebut menyampaikan kepada Tim Investigasi media di lapangan, melalui WhatsApp pada Rabu, 17 September 2025, bahwa Ruko yang disegel dan dihentikan sementara pembangunannya oleh Anak Nagari Nanggalo yang tergabung dalam FANA (Forum Anak Nagari Nanggalo) benar-benar berasal dari dana aspirasi dan pokir dari anggota dewan yang bersangkutan. Beliau mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan, "Alhamdulillah, pembangunan Ruko itu betul dari dana pokir saya."

Bagi Anak Nagari, langkah tersebut jelas melanggar aturan adat karena dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan hanya melibatkan Ketua KAN. Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo, Yuldi Efendi, menyampaikan tuntutan mereka. "Aksi ini kami lakukan demi menjaga hak dan marwah nagari. Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumbar agar laporan yang sudah kami sampaikan beberapa bulan lalu segera diproses," ujarnya.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mampukah konflik yang berkepanjangan ini segera diakhiri, atau justru akan terus menambah luka di tubuh Nagari Nanggalo?

Dalam konteks ini, peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangat penting dalam menyelesaikan konflik dan sengketa di Nagari Nanggalo. KAN memiliki fungsi dan tugas untuk menyediakan media diskusi, memberikan rekomendasi, dan menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat.

Namun, konflik antara Anak Nagari dan KAN Nanggalo menunjukkan bahwa peran KAN belum efektif dalam menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa di Nagari Nanggalo.