Skip to main content
x
RSUD Kepahiang Tetap Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI dengan Proses Mudah dan Komitmen Jelas (Diky/Mediasinardunia.com)

RSUD Kepahiang Tetap Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI dengan Proses Mudah dan Komitmen Jelas

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Direktur Utama RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda, menegaskan bahwa RSUD Kepahiang masih melayani peserta BPJS Kesehatan PBI selama status kepesertaan tetap aktif, meskipun terdapat tunggakan iuran. Ini merupakan komitmen antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit dalam memberikan layanan berobat gratis kepada masyarakat.

Febi memastikan bahwa RSUD Kepahiang tidak hanya melayani pasien rawat inap, tetapi juga pelayanan rawat jalan bagi pasien BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun PBI atau bantuan pemerintah, dengan proses yang dimulai dari Faskes.

Pasien BPJS terbagi menjadi pasien BPJS Kesehatan mandiri dan pasien BPJS Kesehatan PBI, dengan ketentuan iuran yang berbeda. Pasien BPJS Kesehatan PBI memiliki iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah, dan harus memenuhi persyaratan berkas BPJS Kesehatan saat kunjungan rawat jalan.

Febi menekankan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang akan menjalani rawat jalan harus membawa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama, kartu BPJS aktif, dan KTP asli. Reservasi pendaftaran dapat dilakukan secara online H-1 kunjungan poli untuk memudahkan akses pasien.

Setelah melakukan reservasi, pasien harus menunggu panggilan pemeriksaan dokter spesialis dengan penyerahan berkas persyaratan administrasi. Pasien yang disarankan untuk kontrol ulang akan memerlukan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari dokter yang merawat, yang digunakan sebagai acuan kunjungan selanjutnya.

Febi menegaskan bahwa pelayanan rawat jalan pasien BPJS Kesehatan dilakukan tanpa pembedaan dengan pasien umum, mengikuti prinsip antrian dan SOP rumah sakit yang berlaku.