Skip to main content
x
Sekda Kepahiang Ungkap Rekam Jejak Oknum Guru RL Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Kepala Sekolah, 23/04/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sekda Kepahiang Ungkap Rekam Jejak Oknum Guru RL Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Kepala Sekolah

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengungkap rekam jejak oknum guru berinisial RL yang kini ditahan karena menganiaya kepala sekolahnya. Ternyata, tindakan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama; RL disebut telah berulang kali menimbulkan masalah selama bertugas.

Menurut Hartono, oknum guru ini telah beberapa kali dipanggil oleh dinas terkait dan dimediasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan. RL diketahui tidak hanya berselisih dengan kepala sekolah saat ini, tetapi juga pernah bermasalah dengan kepala sekolah sebelumnya.

"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya berasal dari kepala sekolah sekarang, tetapi juga dari kepala sekolah sebelumnya," ungkap Hartono.

Hartono menyayangkan terjadinya penganiayaan dalam lingkungan pendidikan. Ia menyatakan bahwa selama masalah masih berkaitan dengan urusan internal guru atau kepala sekolah, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, jika sudah terjadi penganiayaan seperti ini, menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, saya rasa itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum," ujar Hartono, Rabu (23/04/2025).

Sebelumnya, Polres Kepahiang mengumumkan penangkapan oknum guru SMP berinisial RL karena menganiaya kepala sekolah pada Selasa (22/04/2025). Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, menjelaskan bahwa pelaku sengaja melakukan penganiayaan terhadap kepala sekolah pada Senin (21/04/2025) di Desa Tebat Saling, Kecamatan Tebat Karai, tepat di depan sekolah tempatnya mengajar.

Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menabrak korban. Ketika korban terjatuh, pelaku memukulnya sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, saat korban hendak bangkit, pelaku juga menyiramkan cairan alkohol ke wajahnya.

"Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian, dan korban kemudian ditolong oleh guru lain serta dibawa ke klinik," ujar AKP Denyfita.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang, dan pelaku berhasil diamankan tidak lama kemudian. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati setelah mendengar bahwa kepala sekolah berencana memutasinya ke tempat tugas lain.

"Sementara ini, itulah motif pelaku menurut penjelasan yang diberikan kepada petugas. Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut," ungkap AKP Denyfita.

Pidana Penganiayaan
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.

Pasal 351 KUHP:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
4. Penganiayaan juga disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 466 UU 1/2023:
1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
2. Jika mengakibatkan luka berat, dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun.
3. Jika mengakibatkan kematian, dijatuhi pidana penjara paling lama 7 tahun.
4. Termasuk dalam penganiayaan adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan tindak pidana ini tidak dipidana.

Ketentuan denda berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, atau luka. Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, tindakan merusak kesehatan juga termasuk dalam kategori penganiayaan.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga lingkungan pendidikan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bermartabat, demi kesejahteraan dan keamanan seluruh anggota komunitas pendidikan. (ADV)