Skip to main content
x
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, (Diky/mediasinardunia.com)

Transformasi Status Honorer Menjadi PPPK: Menuju Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintahan

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Untuk status honorer telah mengalami perubahan yang jelas dengan batas akhir pada tahun 2024 ini. Perubahan tersebut mengubah status honorer yang telah terdaftar dalam database menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, menjelaskan bahwa perubahan status honorer tersebut dapat berupa PPPK paruh waktu atau dengan nama lain, terutama untuk honorer seperti supir atau tukang sapu jalan yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintahan, Senin (13/5/24). 

Sukarni juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak dapat terdaftar sebagai PPPK dapat direkrut melalui jalur lain, karena mereka sangat dibutuhkan dalam membantu kinerja Pemerintahan, terutama dalam hal kebersihan lingkungan di Bengkulu Selatan.

Pemerintah Daerah akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tenaga kerja di luar PPPK guna memenuhi kebutuhan dalam menjalankan roda Pemerintahan. Pemerintah Daerah juga berharap agar Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan masalah ini agar tidak ada lagi istilah honorer di setiap Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

Sukarni menegaskan hasil pertemuan yang dihadirinya di Bali bahwa KemenPAN RB telah menetapkan akhir tahun 2024 sebagai batas jelas perubahan status para honorer, sehingga tidak akan ada lagi istilah honorer dalam lingkup Pemerintahan.

(Rilis RB)