Wagub Bengkulu Geram PT Surya Andalan Primatama Beli TBS di Bawah Harga Ketentuan Pemerintah
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Beberapa waktu lalu, Pemprov Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Sawit (TBS) untuk bulan April sebesar Rp 3.140 per kilogram melalui rapat bersama seluruh manajer perusahaan kelapa sawit di Bengkulu.
Namun, saat Wakil Gubernur Bengkulu (Wagub) Mian melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama di Kabupaten Mukomuko pada Rabu (23/4), Wagub Mian geram karena perusahaan tersebut masih membeli TBS di bawah ketentuan pemerintah.
"Kami sudah menetapkan harga TBS Rp 3.140, tetapi kenyataannya PT Surya Andalan Primatama hanya membayar Rp 2.610. Sementara itu, di Bengkulu Utara, PT Sumindo masih membayar Rp 2.920, rata-rata di atas Rp 2.800. Kenapa PT Surya Andalan Primatama jauh di bawah itu?" tegas Mian.
Wakil Gubernur juga menyoroti limbah pembuangan sawit yang dihasilkan oleh PT Surya Andalan Primatama, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tolong, ini videokan limbah ini. Ini tidak sesuai," tambahnya.
Terakhir, Wakil Gubernur Mian mengancam akan memberikan sanksi kepada PT Surya Andalan Primatama Mukomuko yang dinilai telah melanggar aturan pemerintah terkait harga TBS.