Skip to main content
x
PT. Sukses Jaya Wood di daerah Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 8/28/9/2025.(Frengky/mediasinardunia.com)

Investigasi Media: PT. Sukses Jaya Wood Diduga Lakukan Pelanggaran di Pesisir Selatan

Sumbar, Mediasinardunia.com - Pesisir Selatan. Minggu 28 September 2025. - Media melakukan investigasi kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari narasumber warga masyarakat Silaut. Berdasarkan fakta-fakta dasar pembuktian, dugaan pelanggaran oleh PT. Sukses Jaya Wood di daerah Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, semakin menguat.

Beberapa temuan penting yang ditemukan oleh tim investigasi media meliputi,"

Penguasaan Lahan Masyarakat Silaut: PT. Sukses Jaya Wood diduga telah menguasai lahan perkebunan masyarakat di Kecamatan Silaut, meskipun HGU 08 yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan bagi Kecamatan Lunang.

bengkulu

Batas Wilayah yang Tidak Jelas: Batas wilayah antara Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut yang jelas, yaitu Sungai Sindang Alam, tidak dihormati oleh perusahaan.

Keberadaan Kantor Perusahaan yang Tidak Jelas: Tim investigasi media tidak menemukan kantor PT. Sukses Jaya Wood di lapangan, sehingga menimbulkan keraguan tentang keberadaan perusahaan tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, beberapa pertanyaan dan dugaan muncul," 

- Apakah PT. Sukses Jaya Wood melakukan pelanggaran dengan menguasai lahan masyarakat Silaut yang tidak termasuk dalam HGU 08?
- Apakah perusahaan ini melakukan praktik pengelabuan untuk menghindari pajak dan pengawasan pemerintah?
- Bagaimana pemerintah daerah Pesisir Selatan dan BPN dapat memastikan keabsahan HGU 08 yang diberikan kepada PT. Sukses Jaya Wood?

Tuntutan Masyarakat,
"Masyarakat Silaut menuntut agar PT. Sukses Jaya Wood mengembalikan lahan mereka yang telah dirampas. Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah Pesisir Selatan segera mencabut perizinan perusahaan dan memberikan sanksi kepada pengusaha nakal.

Investigasi media ini menunjukkan bahwa PT. Sukses Jaya Wood diduga telah melakukan pelanggaran yang serius di Pesisir Selatan. Pemerintah daerah Pesisir Selatan dan BPN harus segera mengambil tindakan untuk memastikan keabsahan HGU 08 dan melindungi hak-hak masyarakat Silaut.

(TIM FR/BM/HD)