Skip to main content
x
Kades Gunung Besar Menang Gugatan di PTUN Bengkulu Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, 24/07/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kades Gunung Besar Menang Gugatan di PTUN Bengkulu Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Kades Gunung Besar, Adis Edi, berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh perangkat desa JD terkait pemberhentian yang dinilai cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Gugatan dengan nomor perkara 5/G/2024/PTUN BKL telah mencapai tahap akhir persidangan pada Rabu 24 Juli 2024. Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan menolak gugatan secara keseluruhan, dan putusan tersebut disampaikan secara elektronik.

Keputusan tersebut menguatkan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor 03 tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar di Kecamatan Arma Jaya pada tanggal 28 Maret 2024, yang menyinggung jabatan Kasi Pelayanan Umum sebagai objek sengketa.

Kuasa Hukum Kepala Desa Gunung Besar, Wawan Ersanovi, SH, dan Yuri Prasetyo Saputro, SH, mengucapkan terima kasih kepada PTUN Bengkulu atas keputusan yang dianggap tepat dan adil.

"Alhamdulillah, perkara di tingkat pertama ini telah selesai. Kami menerima putusan tersebut dan menunggu selama 14 hari kalender untuk melihat apakah akan dilakukan upaya banding atau tidak," ungkap Wawan.

Adis Edi, Kades Gunung Besar, menyampaikan terima kasih kepada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut. Dia berharap agar kepemerintahan Desa Gunung Besar dapat beroperasi sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.