Skip to main content
x
Kebijakan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri Bengkulu Menuai Polemik, Kualitas Pendidikan Terancam, 19/06/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kebijakan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri Bengkulu Menuai Polemik, Kualitas Pendidikan Terancam

Bengkulu, Mediasinardunia.com — Kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri jenjang SMA/SMK/SLB menuai polemik. Meskipun kebijakan ini bertujuan mulia untuk menciptakan pendidikan bebas biaya, di lapangan, sekolah-sekolah justru menghadapi kekhawatiran serius mengenai kelangsungan operasional mereka.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Komite Sekolah pada Kamis (19/06/2025), Ketua Forum Komite Sekolah Bengkulu, Tarmizi Gumai, mengungkapkan angka yang cukup mencengangkan. Untuk menjalankan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh, Pemprov Bengkulu perlu menyediakan dana sekitar Rp 297 miliar per tahun dari APBD.

“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat hanya mencukupi sekitar Rp 1,5 juta per siswa SMA dan Rp 1,6 juta per siswa SMK per tahun. Padahal, berdasarkan kajian Kemendikbudristek, kebutuhan ideal biaya pendidikan mencapai Rp 5 juta per siswa. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp 3,5 juta per siswa yang belum tertutupi,” papar Tarmizi.

Selama ini, kekurangan dana operasional pendidikan di Bengkulu ditutupi melalui sumbangan komite sekolah yang disepakati bersama orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembayaran guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan biaya ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Komite dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sepakat mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS sembari menunggu anggaran dari pemerintah provinsi.

"Jadi, kami sepakat bahwa komite dapat meminta iuran menunggu anggaran dari APBD. Dana BOS yang seharusnya merupakan dana bantuan terbatas tidak bisa membiayai honor untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah," jelasnya.

Namun, sejak diterbitkannya kebijakan larangan pungutan, sekolah dilarang meminta iuran apa pun kepada wali murid, meskipun bersifat sukarela. Akibatnya, sejumlah sekolah mulai kesulitan karena tidak memiliki dana tambahan untuk mendanai kegiatan penunjang pendidikan.

“Kami tidak menolak larangan pungutan. Kami mendukung program Pak Gubernur untuk sekolah gratis. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan kesiapan anggaran dari pemerintah daerah,” tegas Tarmizi.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh akademisi dan tokoh pendidikan Bengkulu, Prof. Sudarwan. Ia menilai bahwa larangan pungutan tanpa dukungan fiskal justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan.

“Selama ini tidak ada keberatan dari orang tua karena konsepnya adalah subsidi silang. Yang mampu membantu yang kurang mampu. Namun jika pungutan dilarang, sementara dana pengganti dari pemerintah belum ada, maka sekolah bisa lumpuh,” ujarnya.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menekankan pentingnya sikap realistis dalam pelaksanaan kebijakan. Ia menyebut bahwa idealisme pendidikan gratis harus sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Selama APBD belum mampu menutup semua kebutuhan sekolah, kami menyarankan agar tetap ada ruang untuk sumbangan sukarela dari orang tua murid. Namun, harus benar-benar sukarela, tidak memberatkan, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan,” ujar Usin.

Ia juga mendorong Pemprov untuk menganggarkan tambahan minimal Rp 1,5 juta per siswa per tahun untuk menutup selisih kekurangan dari dana BOS.

“Jika sudah terpenuhi, maka pelarangan sumbangan bisa diterapkan secara penuh. Tapi sekarang, lebih baik kita mulai dulu dari 50 persen kemampuan fiskal yang tersedia,” imbuhnya.

Usin juga mengingatkan pentingnya menjamin keberlanjutan kegiatan sekolah, termasuk kegiatan non-akademik, seperti praktik kejuruan, lomba antar sekolah, pelatihan, dan ekstrakurikuler. Aktivitas-aktivitas tersebut, menurutnya, tidak kalah penting dalam membentuk karakter dan keahlian siswa.

“Kita tidak ingin kegiatan anak-anak terhenti hanya karena tidak ada biaya operasional. Maka, jika memang sumbangan dilarang, APBD harus hadir untuk menggantikannya,” tutur Usin.