Ketua Umum Inderapura Bersatu Menghentikan Penanaman Baru oleh PT. Incasi Raya Grup
Pesisir Selatan, Mediasinardunia.com - Ketua Umum Inderapura Bersatu, Lucky Andrisko, bersama timnya melakukan penghentian penanaman baru oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup. Penemuan penanaman bibit baru tersebut terdapat pada wilayah perkebunan Divisi 4 milik PT. Incasi Raya. Penghentian ini dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (20/9)
Diketahui bahwa masa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Incasi Raya akan berakhir pada tahun 2029. Atas dasar itu, jika perusahaan ingin melanjutkan usahanya di wilayah Inderapura, maka harus menunaikan kewajiban plasma 20% dari luas lahan inti sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Kewajiban Plasma 20%,"
Lucky Andrisko menegaskan bahwa jika perusahaan ingin memperpanjang HGU-nya, maka harus memenuhi kewajiban plasma 20% dari luas lahan inti. "Apabila plasma 20% dari luas lahan ini tidak dipenuhi, maka jangan harap ada perpanjangan HGU di Inderapura," ujarnya.
Penghentian penanaman baru oleh PT. Incasi Raya Grup ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Inderapura dapat dilakukan secara lebih baik dan berkelanjutan.
Kepatuhan terhadap peraturan sangat penting dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Dengan mematuhi peraturan, perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Inderapura Bersatu akan terus memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Inderapura.
Inderapura Bersatu berkomitmen untuk mendukung masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipenuhi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Inderapura dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (FR/BM)
(TIM HD)