Skip to main content
x
Komenko Polhukam Verifikasi Perambahan dan Kebakaran Hutan di Tapan dan Indrapura.(Frengky/mediasinardunia.com)

Komenko Polhukam Verifikasi Perambahan dan Kebakaran Hutan di Tapan dan Indrapura

Sumbar, Mediasinardunia.com - Komite Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Komenko Polhukam) yang dipimpin oleh Deputy IV Brigjen Pol Drs Lakoni SH, MM melakukan verifikasi terkait perambahan dan kebakaran hutan di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Tapan dan Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat dan berita media, dengan tujuan untuk menindaklanjuti kasus perusakan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam rangka menindaklanjuti kasus perambahan dan kebakaran hutan, Komenko Polhukam melakukan beberapa tindakan, antara lain:

Verifikasi lapangan untuk mengetahui luas dan dampak perambahan hutan

Pengumpulan data dan bukti terkait aktivitas perambahan dan kebakaran hutan

Koordinasi dengan instansi terkait seperti KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, BPBD Pesisir Selatan, Danramil, Kapolsek Tapan, dan Kapolsek Indrapura

Kasus perambahan hutan di HPK Tapan telah ditangani oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dengan tersangka EL yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Painan pada Juli 2024. Tersangka EL dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf b jo. pasal 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Namun, aktivitas perambahan hutan masih berlangsung, dengan luas HPK yang terancam mencapai 17 ribu hektare.

bengkulu

KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terus melakukan operasi gabungan untuk mengamankan kawasan hutan dan menindak pelaku perambahan. Pihak berwenang juga berupaya untuk menuntaskan kasus perambahan hutan hingga ke akar-akarnya dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku. Dengan demikian, diharapkan kasus perambahan dan kebakaran hutan di Tapan dan Indrapura dapat ditangani secara efektif dan kawasan hutan dapat terjaga kelestariannya.

Dalam menangani kasus perambahan dan kebakaran hutan, sinergi dan koordinasi antara instansi terkait sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus perambahan dan kebakaran hutan dapat ditangani secara efektif dan kawasan hutan dapat terjaga kelestariannya. Oleh karena itu, Komenko Polhukam akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan kasus perambahan dan kebakaran hutan di Tapan dan Indrapura. (fr)

(HD&TIM)