Skip to main content
x
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mega Power Mandiri (PT MPM), Senin 6/7/2026.(ari/mediasinardunia.com)

Komisi IV DPRD Bengkulu Gelar RDP Kasus Kecelakaan Kerja PT MPM, Tekankan Pemenuhan Hak Korban dan Kepatuhan K3

BENGKULU, Mediasinardunia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mega Power Mandiri (PT MPM), pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait sebagai tindak lanjut atas meninggalnya seorang pekerja perusahaan yang diduga mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Lebong.
 
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026), difokuskan pada evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemenuhan hak-hak ahli waris korban, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Bengkulu

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Barli Halim, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina. Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, tidak dapat menghadiri rapat karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Turut hadir anggota Komisi IV lainnya, jajaran manajemen PT MPM, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kelurahan, serta keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi.
 
Dalam forum tersebut, pihak DPRD menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjadikan aspek keselamatan kerja sebagai prioritas utama. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
 
Selain membahas penyebab kecelakaan kerja, DPRD juga meminta seluruh hak pekerja dan ahli waris dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pihak PT Mega Power Mandiri menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD dan berkomitmen memperkuat implementasi sistem K3 di lingkungan perusahaan. Manajemen juga menyampaikan kesiapan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.
 
Perlu diketahui, kasus ini telah mendapat perhatian serius DPRD sejak insiden yang menewaskan Dovi Febri Yenzi pada awal Juni 2026. Sebelum RDP digelar, Komisi IV bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan bersama instansi terkait guna melihat langsung kondisi di lapangan dan meminta penjelasan dari manajemen mengenai penerapan standar keselamatan kerja.
 
Melalui RDP tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan maupun instansi terkait. Penguatan pengawasan terhadap penerapan K3 dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan kerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja, serta menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja dan keluarganya.(Adv)