LP-KPK Apresiasi Polres Mukomuko Usut Tuntas Galian C Ilegal
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) memberikan apresiasi kepada Polres Mukomuko atas ketegasan dalam menangani dugaan galian C ilegal di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Ketua Divisi Investigasi LP-KPK, M. Toha, menilai Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Polres Mukomuko konsisten dan berani dalam penegakan hukum.(21/11/2025)
M. Toha menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Tindakan ini membuktikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanit Tipidter dan jajaran Satreskrim Polres Mukomuko. Keberanian mereka menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian membela kepentingan rakyat dan negara," ujar M. Toha.
Apresiasi juga ditujukan kepada Kapolres Mukomuko, yang mengonfirmasi proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Dukungan Kapolres penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
LP-KPK menekankan bahwa penindakan galian C ilegal adalah bagian dari agenda nasional. M. Toha mengingatkan seruan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta instruksi serupa dari Kapolri dan Jaksa Agung.
"Ini bukan perkara kecil. Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung sudah berulang kali mengingatkan bahwa tambang ilegal merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, jajaran penegak hukum di daerah harus konsisten dan tidak boleh goyah dalam menjalankan tugasnya," tegas M. Toha.
LP-KPK berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat kompleksitas jaringan pelaku yang sering mencari celah hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa kompromi dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Setelah status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan SPDP dikirim, tidak boleh ada upaya untuk memperlambat atau mengaburkan proses hukum," tegasnya.
LP-KPK mengingatkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, seperti rusaknya sungai, risiko banjir, dan terganggunya lahan pertanian.
Sebagai penutup, M. Toha menegaskan LP-KPK akan terus mengawasi proses hukum dan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal agar tidak ada pihak yang bermain di belakang layar.
"Kami akan terus mengawasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas di awal, tetapi harus tuntas sampai titik akhir. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan negara," pungkasnya.