Masa Transisi Menuju Implementasi Kurikulum Merdeka: Dorongan dan Kolaborasi Pemerintah Daerah
Jakarta, Mediasinardunia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menyatakan bahwa dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum yang harus diikuti oleh seluruh sekolah di Indonesia.
Meskipun Kurikulum Merdeka telah diperkenalkan kepada satuan pendidikan sejak empat tahun yang lalu, namun saat itu belum menjadi kurikulum yang wajib diimplementasikan oleh semua satuan pendidikan. Selama empat tahun terakhir, Kurikulum Merdeka telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah berusaha memberikan kepastian arah kebijakan terkait kurikulum dan pembelajaran. Bagi 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, diberikan waktu beberapa tahun untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum nasional ini.
Masa transisi selama dua tahun diberikan kepada daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) atau paling lambat hingga tahun 2026-2027 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Kemudian, masa transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, juga mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk membantu penerapan Kurikulum Merdeka terutama dalam mendukung sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar.
"Ini menjadi dorongan bagi pemda untuk mengakselerasi bagaimana Kurikulum Merdeka bisa diterapkan di semua sekolah. Pemda juga bisa saling berkolaborasi dengan pemda lain," katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya mendorong kesiapan kepala sekolah dalam implementasi Kurikulum Merdeka melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Kami melalui UPT mendorong melalui komisi belajar agar mereka lebih siap. Jadi lebih ke pendampingan terhadap kepala sekolah," ujar Nunuk.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, menambahkan bahwa Kurikulum Merdeka akan sangat memudahkan bidang vokasi karena memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran sesuai kebutuhan mitra industri.
"Sekolah dan guru menjadi lebih mudah menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan mitra industri. Kurikulum Merdeka memberikan kemudahan, mendengarkan, dan mengadopsi kebutuhan industri yang dilayani," kata Kiki.
(Rilis AK)