Masyarakat Bengkulu Tengah Meminta Penegakan Hukum Atas Tambang Batubara Ilegal dan Keselamatan Jiwa
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Aktivitas tambang batubara ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah terus menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap kepolisian segera menindak pelaku hingga ke akar-akarnya dan memutus rantai bisnis ilegal tersebut.
Belakangan ini, Polda Bengkulu menangkap beberapa orang terlibat dalam tambang batubara ilegal di Kota Niur. Namun, penyelesaian kasus ini masih belum jelas. Tindakan Polres Bengkulu Tengah dengan memasang polisline dan memanggil pemilik angkutan serta pengepul batubara dari lokasi tambang ilegal juga belum menghasilkan hasil yang signifikan. Dugaan operasi tanpa izin resmi semakin kuat, terutama mengenai izin angkutan IPP yang disalahgunakan untuk mengangkut batubara ilegal keluar kota Bengkulu.
Sebuah kejadian nahas menimpa Herianto (29), warga Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Herianto tewas tertimbun tanah di kawasan eks pertambangan batubara pada Kamis, 30 Mei 2024. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Junairi, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Seorang narasumber dari masyarakat Bengkulu Tengah menyatakan bahwa pengusaha tambang batubara ilegal tidak memiliki izin, sehingga tingkat keamanannya sangat minim. Ia menyatakan perlunya penertiban aktivitas tambang rakyat dan edukasi masyarakat tentang aturan yang berlaku. Masyarakat Bengkulu Tengah menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang batubara ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.