Menara Cagar Budaya Kepahiang: Perlindungan dan Pemertahanan Warisan Sejarah
KEPAHIANG, Mediasinardunia.com - Sebanyak 19 bangunan dan benda di Kepahiang telah resmi terdaftar sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang.
Dalam SK dengan nomor CB/KPH-001/2024 hingga CB/KPH-019/2024 ini, 19 bangunan dan benda tersebut telah mendapatkan perlindungan khusus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kepahiang, Nining Fawelly Pasju mengungkapkan bahwa dengan adanya SK dari bupati, bangunan dan benda tersebut tidak boleh mengalami perubahan bentuk atau direnovasi sehingga menjauh dari bentuk aslinya.
Dikbud telah memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan agar tidak mengubah atau merombak bentuk asli dari bangunan tersebut.
Nining menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang seharusnya dilakukan mengingat perlindungan terhadap cagar budaya sangat penting.
Dengan adanya SK tersebut, 19 cagar budaya tersebut telah mendapat perlindungan secara hukum.
Selanjutnya, Dikbud Kepahiang akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII untuk membahas apakah 19 cagar budaya tersebut perlu didaftarkan ke tingkat provinsi atau bahkan nasional.
Dari 19 bangunan dan benda tersebut, terdapat tiga situs yang berasal dari zaman prasejarah. Pertama, Menhir (batu tegak) Keris Keban Agung di Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir yang merupakan peninggalan zaman megalitik.
Kedua, Menhir Tetralith Batu Belarik di Desa Batu Belarik, Bermani Ilir. Ketiga, Batu Megalitik Batu Pejemuran di Desa Tebat Monok, Kepahiang.
Tak hanya itu, terdapat juga bangunan yang disebut sebagai bangunan tertua di Provinsi Bengkulu, yaitu gardu sentral PLN yang terletak di Pasar Kepahiang. (Sopian Hadi)