MIRIS!!! PENGERJAAN GEDUNG PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO MASIH DIKERJAKAN MESKIIPUN SUDAH PUTUS KONTRAK
Mukomuko - Mediasinardunia.com - Pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang dijadwalkan selesai pada tanggal 26 Agustus 2023 ternyata mangkrak proyek yang sudah memasuki tahun kedua. namun sampai tanggal yang sudah ditentukan gedung tersebut belum rampung, sehingga proyek tersebut telah dinyatakan putus kontrak.
hall ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko, Eko Yulianto. Ia mengatakan, proyek pembangunan gedung Kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase tertentu yang harus di capai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak terang Eko
“Kami sudah berikan sebanyak dua kali perpanjangan waktu. Hanya saja hal tersebut tidak membuat rekanan mampu menyelesaikan bobot pekerjaan,” kata Eko.

Proyek ini diketahui berlokasi di Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di belakang Kantor Kamenag dengan nilai proyek lebih dari Rp. 18 miliar. Proyek ini diduga kuat akibat pengawasaan yang lemah sehingga membuat proyek multiyears yang bersumber dari APBN ini putus kontrak.
Dalam pantauan mediasinardunia.com di lapangan, meskipun sudah dinyatakan putus kontrak sejak 26 Agustus lalu, nyatanya gedung itu tetap dilanjutkan seperti dalam pantauan Minggu sore sampai malam masih melakukan pekerjaan (2/08) ada pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek.
Saat coba kami sampaikan kepada sdr Eko ya g selaku PPK bahwa malam hari masih ada pihak kontraktor melakukan kegiatan Eko mengaku bahwa dia tidak tau karena sedang di luar kota terang nya bahkan vidio rekaman yang kami ambil waktu kontraktor melakukan kegiantan saya kirim kan ke beliau biar dia yakin bahwa rekanan masih melakukan kegiatan di lokasi proyek.
Menurut keterangannya, Eko sudah melakukan peneguran terhadap rekanan tapi apa kenyataan nya mereka masih juga berusaha menyelesaikan target kayak nya
Eko menambahkan, hingga menjelang akhir Agustus 2023 ini, bobot persentase baru mencapai 93 persen. Sedangkan sesuai kontrak, proyek harus terlaksana 100 persen terhitung awal Agustus 2023.
Oleh sebab itu, nilai pembayaraan kepada rekanan dilakukan setelah perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Tapi apakah benar pekerjaan itu sudah mencapai 93 persen karena kalau kita tengok masih sangat amburadul pekerjaan nya. Mohon untuk lebih tegas i lagi dari pihak pengawasan pekerjaan dan menganalisa persentase agar negara tidak dirugikan.( AT)