Skip to main content
x
Optimalkan Pendapatan Daerah: Fokus Peningkatan BPHTB di Kota Bengkulu, 31/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Optimalkan Pendapatan Daerah: Fokus Peningkatan BPHTB di Kota Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu per 31 Juli 2024 mencapai Rp10 miliar dari target yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Bapenda Nurlia Dewi, saat ini pihaknya sedang fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu.

"Kami akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membangun perumahan agar penghasilan dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu meningkat. Kami juga akan memfasilitasi masyarakat yang telah membeli rumah namun belum memiliki sertifikat untuk membayar pajak," ujar Nurlia.

Terlebih lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mencabut Peraturan Walikota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019.

Dengan pencabutan tersebut, ditetapkan kembali aturan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penghitungan dan Pembayaran BPHTB yang didasarkan pada transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Dengan adanya perubahan aturan ini, pembayaran BPHTB diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pembayarannya.

Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengungkapkan bahwa Pemkot telah melakukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor PBB dan BPHTB.

"Pajak PBB dan BPHTB adalah potensi terbesar yang belum dioptimalkan. Dengan berbagai upaya yang kami lakukan, kami harap akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," kata Arif.