Skip to main content
x
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyebutkan bahwa anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar telah disilpakan karena tidak digunakan, sementara anggaran tahun 2024 sebesar Rp2 miliar masih utuh belum tersentuh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran BTT diatur oleh regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. (Diky/mediasinardunia.com)

Optimalkan Penggunaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana dan Kebutuhan Mendesak: Kebijakan Pemkab Mukomuko Tahun 2023-2024

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyebutkan bahwa anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar telah disilpakan karena tidak digunakan, sementara anggaran tahun 2024 sebesar Rp2 miliar masih utuh belum tersentuh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran BTT diatur oleh regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Eva menyebutkan bahwa dana BTT disiapkan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan untuk mengantisipasi pemulihan dampak bencana alam dan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dana BTT bisa digunakan dalam situasi darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa yang memiliki status darurat.

Meskipun tahun lalu anggaran BTT tidak terpakai, Pemkab Mukomuko telah kembali mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar untuk tahun ini. Eva menegaskan bahwa pemulihan dampak bencana alam dan kebutuhan prioritas masyarakat harus tetap menjadi fokus utama dalam alokasi anggaran tersebut.

Dalam proses penggunaan anggaran BTT, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati sebelum dana tersebut dapat digunakan. Eva juga menambahkan bahwa meskipun alokasi anggaran BTT terbatas, Pemkab Mukomuko tetap akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan fisik yang mendesak seperti perbaikan jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam.

Mukomuko sebagai daerah yang masuk zona rawan bencana, diharapkan terus melakukan pengalokasian anggaran BTT secara bijaksana untuk memastikan kebutuhan mendesak masyarakat tercukupi dan pemulihan dampak bencana alam dapat dilakukan dengan efektif.