Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2025-2030: Persiapan Pasca Penetapan oleh Kemendagri dan KPU
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepahiang periode 2025-2030, H.Zurdinata, S.Ip dan Ir. Abdul Hafidz, M.Si, secara resmi akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui zoom meeting pada Senin, 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Untuk itu, Pemkab Kepahiang sedang mempersiapkan acara penyambutan pasca pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.
"Mendagri Tito Karnavian dalam zoom meeting telah menetapkan pelantikan kepala daerah pada tanggal 20 Februari 2025. Pemkab saat ini sedang menyiapkan panitia penyambutan pasca pelantikan," ujar Hartono.
Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan 296 kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025, ditunda hingga tanggal 20 Februari 2025 karena pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang ditolak yang akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025.
Tito menjelaskan bahwa Presiden meminta pelantikan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai agar tercipta kepastian politik di daerah. Oleh karena itu, pelantikan seluruh kepala daerah dijadwalkan serentak pada 20 Februari di Istana Negara.
Tito juga menjelaskan secara rinci bahwa putusan MK diumumkan pada tanggal 4-5 Februari, diikuti dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota pada tanggal 6-8 Februari. Selanjutnya, KPU memiliki waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan tersebut.
KPU juga akan memberikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 3 hari (9-11 Februari). Jika DPRD tidak menyampaikan pengesahan dalam waktu yang ditentukan, Menteri akan mengusulkan langsung kepada Presiden atau Gubernur untuk dilakukan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku.